Kejagung Diminta Hati-hati Gunakan Sprindik di 2 Kasus Ditjen Migas

JAKARTA, iNews Depok.id - Heboh kelangkaan LPG 3 kg baru-baru ini, berujung penggeledahan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Migas Kementerian ESDM. Hal itu semakin memanas ketika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencopot Dirjen Migas Achmad Muchtasyar dengan langsung menonaktifkan pejabat yang baru belum sebulan dilantik menjadi Dirjen itu.
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada jumpa pers usai penggeledahan oleh penyidik Kejagung di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM pada 10 Februari 2025 lalu, menyatakan bahwa tindakan hukum penyidik tersebut terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tentang tata kelola Migas tahun 2018-2023.
Namun, pada saat bersamaan Harli juga menyatakan pada kesempatan yang sama bahwa upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut juga sebagai langkah responsif Kejagung atas kelangkaan LPG 3 kg baru-baru ini.
"Keterangan pihak Kejagung itu, menuai tanda tanya. Sebab, dinyatakan hanya ada satu sprindik (surat perintah penyidikan), yakni untuk menyelidiki tata kelola Migas periode 2018-2023, tapi belakangan disebutkan yang diselidiki juga tentang kelangkaan LPG 3 kg terjadi pada awal 2025 ini," ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Hengki menambahkan, Kejagung juga belum pernah mengumumkan sudah berapa pejabat Ditjen Migas yang pernah diundang klarifikasi oleh Tim Pidsus sebelum dilakukan penggeledahan pada tanggal 10 Februari 2025.
Selain itu, Hengki juga menanyakan terkait hanya ada satu sprindik itu kepada pakar hukum yang juga mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Hengki menceritakan bahwa Saut menyampaikan bahwa sprindik biasanya diterbitkan untuk satu kasus tertentu untuk ruang dan waktu tertentu.
Namun, dalam beberapa situasi, sprindik dapat diterbitkan untuk lebih dari satu kasus, terutama jika kasus-kasus tersebut berkaitan atau terkait satu sama lain.
Editor : M Mahfud