Kejagung Diminta Hati-hati Gunakan Sprindik di 2 Kasus Ditjen Migas

JAKARTA, iNews Depok.id - Heboh kelangkaan LPG 3 kg baru-baru ini, berujung penggeledahan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Migas Kementerian ESDM. Hal itu semakin memanas ketika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencopot Dirjen Migas Achmad Muchtasyar dengan langsung menonaktifkan pejabat yang baru belum sebulan dilantik menjadi Dirjen itu.
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada jumpa pers usai penggeledahan oleh penyidik Kejagung di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM pada 10 Februari 2025 lalu, menyatakan bahwa tindakan hukum penyidik tersebut terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tentang tata kelola Migas tahun 2018-2023.
Namun, pada saat bersamaan Harli juga menyatakan pada kesempatan yang sama bahwa upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut juga sebagai langkah responsif Kejagung atas kelangkaan LPG 3 kg baru-baru ini.
"Keterangan pihak Kejagung itu, menuai tanda tanya. Sebab, dinyatakan hanya ada satu sprindik (surat perintah penyidikan), yakni untuk menyelidiki tata kelola Migas periode 2018-2023, tapi belakangan disebutkan yang diselidiki juga tentang kelangkaan LPG 3 kg terjadi pada awal 2025 ini," ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Hengki menambahkan, Kejagung juga belum pernah mengumumkan sudah berapa pejabat Ditjen Migas yang pernah diundang klarifikasi oleh Tim Pidsus sebelum dilakukan penggeledahan pada tanggal 10 Februari 2025.
Selain itu, Hengki juga menanyakan terkait hanya ada satu sprindik itu kepada pakar hukum yang juga mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Hengki menceritakan bahwa Saut menyampaikan bahwa sprindik biasanya diterbitkan untuk satu kasus tertentu untuk ruang dan waktu tertentu.
Namun, dalam beberapa situasi, sprindik dapat diterbitkan untuk lebih dari satu kasus, terutama jika kasus-kasus tersebut berkaitan atau terkait satu sama lain.
Namun, Hengki mengatakan jika mengutip pernyataan mantan Ketua KPK itu menyampaikan bahwa penting untuk diingat bahwa penerbitan sprindik untuk dua kasus harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Jika ada kebingungan atau ketidaksesuaian, biasanya akan ada proses hukum yang lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah tersebut, ada beberapa kasus yang menunjukkan ketidakpastian hukum dan kewenangan berlebih jaksa, seperti kasus Pagar Laut Tangerang dan Kasus Timah. Dalam kasus-kasus tersebut, lebih dari satu lembaga penegak hukum, Polri, KPK, dan Kejaksaan terlibat dalam penyelidikan yang dapat menyebabkan ketidakjelasan dan konflik kepentingan," ujar Hengki meniru pernyataan Saut.
Sementara itu, menjawab konfirmasi CERI, Harli Siregar menjelaskan, sesuai surat perintah penyidikan salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah terkait produk kilang dan gas elpiji merupakan bagian dari itu.
"Benar tempus-nya (tempo waktu) dari 2018-2023, makanya penyidik akan menggali dan mendalami tata kelola gas elpiji di antara tahun itu untuk melihat apakah ada sebab akibatnya dengan kelangkaan gas elpiji yang terjadi dan kelangkaan gas elpiji mungkin tidak hanya terjadi saat ini tapi juga dibeberapa waktu yang lalu," ungkap Harli saat dikonfirmasi di Minggu (16/2/2025).
Harli juga mengatakan, terkait siapa pihak-pihak yang sudah dipanggil oleh penyidik menjadi domainnya penyidikan dan berdasarkan info dari penyidik sudah ada pejabat di Ditjen Migas yang diperiksa.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/2/2025) CERI sempat menanyakan ke Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berapa orang sebenarnya dari Kementerian ESDM yang pernah diundang untuk diperiksa keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Agung sebelum penggeledahan tanggal 10 Februari 2025.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar sebelumnya dalam jumpa pers menyatakan ada 70 saksi telah diperiksa terkait penggeledahan di Ditjen Migas.
"Bisa jadi kabarnya sudah ada 70 orang diperiksa itu berasal dari PPN, KPI, PIS, PHE, SKK Migas dan KKKS yang diperiksa, tapi tidak pernah dibuka oleh Kejagung ke publik ketika menggeledah kantor KPI, PPN, PIS dan PHE," ungkap Hengki.
Terkait hal itu, Dadan hanya memberikan keterangan singkat. "Saya belum tahu persisnya berapa orang, tapi tidak banyak. Saya tanyakan dulu ya," katanya.
Terpisah, pada Minggu pagi, CERI juga menanyakan kepada Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tentang apakah Kejagung pernah memanggil Direksi Pertamina Patra Niaga terkait kekacauan distribusi LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.
CERI juga melayangkan pertanyaan yang sama ke nomor Whatsapp yang biasa digunakan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Namun, pesan yang dikirimkan CERI tidak terbaca.
"Infonya nomor Riva itu rupanya sudah disita Kejagung," pungkas Hengki.
Editor : M Mahfud