Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Gantikan Amir Yanto
JAKARTA, iNews Depok.id – Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa pensiun.
Penunjukkan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung.
“Benar (Kuntadi ditunjuk menjadi Kepala BPA Kejagung)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (27/11/2025).
Kuntadi sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Jaksa Agung merotasi 4 pejabat tingkat madya sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November.
Selain Kuntadi, ada nama Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah, kini menjadi Kajati Jawa Timur.
Kemudian, Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, jadi Kajati Kalimantan Tengah.
Sementara Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya Asisten Khusus Jaksa Agung, kini menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
Editor : M Mahfud