Kejagung Diminta Hati-hati Gunakan Sprindik di 2 Kasus Ditjen Migas

Namun, Hengki mengatakan jika mengutip pernyataan mantan Ketua KPK itu menyampaikan bahwa penting untuk diingat bahwa penerbitan sprindik untuk dua kasus harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Jika ada kebingungan atau ketidaksesuaian, biasanya akan ada proses hukum yang lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah tersebut, ada beberapa kasus yang menunjukkan ketidakpastian hukum dan kewenangan berlebih jaksa, seperti kasus Pagar Laut Tangerang dan Kasus Timah. Dalam kasus-kasus tersebut, lebih dari satu lembaga penegak hukum, Polri, KPK, dan Kejaksaan terlibat dalam penyelidikan yang dapat menyebabkan ketidakjelasan dan konflik kepentingan," ujar Hengki meniru pernyataan Saut.
Sementara itu, menjawab konfirmasi CERI, Harli Siregar menjelaskan, sesuai surat perintah penyidikan salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah terkait produk kilang dan gas elpiji merupakan bagian dari itu.
"Benar tempus-nya (tempo waktu) dari 2018-2023, makanya penyidik akan menggali dan mendalami tata kelola gas elpiji di antara tahun itu untuk melihat apakah ada sebab akibatnya dengan kelangkaan gas elpiji yang terjadi dan kelangkaan gas elpiji mungkin tidak hanya terjadi saat ini tapi juga dibeberapa waktu yang lalu," ungkap Harli saat dikonfirmasi di Minggu (16/2/2025).
Harli juga mengatakan, terkait siapa pihak-pihak yang sudah dipanggil oleh penyidik menjadi domainnya penyidikan dan berdasarkan info dari penyidik sudah ada pejabat di Ditjen Migas yang diperiksa.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/2/2025) CERI sempat menanyakan ke Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berapa orang sebenarnya dari Kementerian ESDM yang pernah diundang untuk diperiksa keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Agung sebelum penggeledahan tanggal 10 Februari 2025.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar sebelumnya dalam jumpa pers menyatakan ada 70 saksi telah diperiksa terkait penggeledahan di Ditjen Migas.
Editor : M Mahfud