Dari tersangka Deddy Riswanto disita satu unit tablet, tiga unit ponsel, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, satu bundel kartu perdana dan satu bundel cek.
Selanjutnya dari tersangka Santoso disita tiga unit ponsel, satu unit laptop, satu token key, satu buku rekening, sembilan kartu ATM, satu bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen PT. Badang dan tiga unit ponsel.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni satu lembar foto kopi KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit ponsel merek Iphone, satu unit laptop merek Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merek Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna abu-abu, tiga buah buku tabungan bank, satu buah paspor atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token bank.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : M Mahfud