JAKARTA, iNewsDepok.id - Berkas perkara kasus situs judi online 'SBOTOP' telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari ungkap kasus tersebut, Polri menyita uang Rp5 Miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri. Asep mengatakan, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis 15 Februari dengan total ada empat orang tersangka.
"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui situs https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan situs yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening penarikan atau withdrawal, akun pembayaran atau payment gateway, ponsel, cip kartu seluler, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (m-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di situs judi online.
Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di situs judi online.
Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian di situs SBOTOP.
Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk QRIS, virtual account dan disbrusement kepada situs judi online.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Asep.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dari tersangka Luis yaitu 76 buku tabungan, lima token key, enam stempel PT, 90 kartu atm bank, satu bundel kode QR, satu Unit Apartemen One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Dari tersangka Deddy Riswanto disita satu unit tablet, tiga unit ponsel, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, satu bundel kartu perdana dan satu bundel cek.
Selanjutnya dari tersangka Santoso disita tiga unit ponsel, satu unit laptop, satu token key, satu buku rekening, sembilan kartu ATM, satu bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen PT. Badang dan tiga unit ponsel.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni satu lembar foto kopi KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit ponsel merek Iphone, satu unit laptop merek Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merek Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna abu-abu, tiga buah buku tabungan bank, satu buah paspor atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token bank.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : M Mahfud