Update Kasus Rekening Dormant Rp204 miliar, Berkas 3 Tersangka Diterima Kejagung
JAKARTA, iNews Depok.id –Update kasus rekening dormant Rp204 miliar sebuah bank BUMN, berkas penyidikan 3 tersangka sudah diterima Kejagung dari penyidik Mabes Polri.
Berkas 3 tersangka tersebut adalah berkas AP, GR, dan NT. Sementara berkas 6 tersangka lain masih diproses.
“Ya 3 berkas sudah diterima Keagung, inisialnya AP, GR, dan NT,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (29/9/2025).
AP adalah Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan Bank.
Menurut Anang, Kejagung menerima 9 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 9 tersangka.
Tersangka lain dari clustrur pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni DH, dan IS.
"Modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf beberapa waktu lalu.
Helfi menjelaskan, sindikat pembobol rekening dormant ini melancarkan aksinya dengan memindahkan dana di rekening dormant tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar.
Editor : M Mahfud