Korupsi Tambang Nikel: Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Gratifikasi dari 14 Perusahaan
JAKARTA, iNewsDepok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar rincian aliran dana miliaran rupiah hingga aset rumah mewah yang mengalir ke kantong eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Gratifikasi ini diduga kuat sebagai pemulus untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) rekayasa terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, membeberkan bahwa Hery menerima Rp875 juta dari Dirut PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sunarwan Oda, serta Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan. Keduanya menyetor uang melalui perantara bernama Lukman Malanuang.
Tak hanya uang tunai, Hery juga kecipratan aset dari pengusaha Agung Winarno berupa satu unit rumah mewah di Pulo Gebang seharga Rp2,2 miliar, ditambah uang tunai dengan total Rp1,525 miliar. Ada pula setoran senilai Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar