DEPOK, iNewsDepok.id - Sebuah video viral di TikTok tentang penumpang kereta api (KA) dimintai biaya tambahan Rp250 ribu, saat membawa barang bawaan di bagasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero), memberikan tanggapan terkait aturan penggunaan bagasi di dalam rangkaian KA.
Menanggapi hal tersebut, PT KAI telah memiliki aturan kepada penumpang terkait ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi),” kata Joni, Jum'at (26/1/2024).
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Editor : M Mahfud