Joni menambahkan, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Sementara Joni juga mengingatkan, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Sebelumnya beredar video viral yang diunggah pemilik akun TikTok @/nandar_pamungkas baru -baru ini yang merekam ketika dirinya diminta membayar biaya tambahan akibat kelebihan berat bagasi oleh petugas KAI di Stasiun Gambir.
Dalam unggahan, pemilik akun tersebut menjelaskan ke petugas bahwa saat membeli tiket KA melalui layanan online travel agent (OTA) yang digunakannya tidak dijelaskan ada ketentuan berat bagasi penumpang maksimal 20 kg, dan akan dikenakan biaya jika barang yang dibawa melebihi berat yang dimaksud.
Editor : M Mahfud