get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Yuk Bidan Seruni, TikTokers Cantik asal Bogor yang Rajin Berbagi

Viral Penumpang KA Bayar Rp250 Ribu Saat Bawa Barang di Bagasi, Ini Tanggapan KAI

Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:24 WIB
header img
PT KAI menjelaskan aturan terkait barang bawaan penumpang. Foto: iNews Depok/Tama

"Di Tiket.com dan Traveloka itu tidak ada pemberitahuan kalau batasan bagasi itu berapa kg itu enggak ada sama sekali. Jadi enggak ada pemberitahuan," ujar pemilik akun TikTok tersebut.

Kemudian, petugas KAI di video tersebut menjelaskan, aturan bagasi maksimal 20 kg berlaku untuk seluruh jenis barang bawaan kecuali tas dan hand carry.

"Untuk yang enggak ditimbang itu tas dan hand carry, kalau untuk koper kecil termasuk kena timbang juga," ujar petugas KAI dalam video tersebut.

Petugas Stasiun Gambir itu menjelaskan untuk bagasi yang melebihi 20 kg akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kg. Lantaran calon penumpang KA kelas eksekutif itu membawa 45 kg bagasi maka dikenakan total biaya tambahan sebesar Rp 250.000.

"Karena tadi beratnya 45 kg dikurangi 20 kg yang free-nya, jadi 25 kg untuk total (bagasi yang harus dibayar). Per kilo itu harga eksekutifnya Rp10.000/kg, jadi 25 kg dikali Rp10.000," jelas petugas di Stasiun Gambir tersebut.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut