DEPOK, iNewsDepok.id - Sebuah video viral di TikTok tentang penumpang kereta api (KA) dimintai biaya tambahan Rp250 ribu, saat membawa barang bawaan di bagasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero), memberikan tanggapan terkait aturan penggunaan bagasi di dalam rangkaian KA.
Menanggapi hal tersebut, PT KAI telah memiliki aturan kepada penumpang terkait ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi),” kata Joni, Jum'at (26/1/2024).
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Joni menambahkan, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Sementara Joni juga mengingatkan, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Sebelumnya beredar video viral yang diunggah pemilik akun TikTok @/nandar_pamungkas baru -baru ini yang merekam ketika dirinya diminta membayar biaya tambahan akibat kelebihan berat bagasi oleh petugas KAI di Stasiun Gambir.
Dalam unggahan, pemilik akun tersebut menjelaskan ke petugas bahwa saat membeli tiket KA melalui layanan online travel agent (OTA) yang digunakannya tidak dijelaskan ada ketentuan berat bagasi penumpang maksimal 20 kg, dan akan dikenakan biaya jika barang yang dibawa melebihi berat yang dimaksud.
"Di Tiket.com dan Traveloka itu tidak ada pemberitahuan kalau batasan bagasi itu berapa kg itu enggak ada sama sekali. Jadi enggak ada pemberitahuan," ujar pemilik akun TikTok tersebut.
Kemudian, petugas KAI di video tersebut menjelaskan, aturan bagasi maksimal 20 kg berlaku untuk seluruh jenis barang bawaan kecuali tas dan hand carry.
"Untuk yang enggak ditimbang itu tas dan hand carry, kalau untuk koper kecil termasuk kena timbang juga," ujar petugas KAI dalam video tersebut.
Petugas Stasiun Gambir itu menjelaskan untuk bagasi yang melebihi 20 kg akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kg. Lantaran calon penumpang KA kelas eksekutif itu membawa 45 kg bagasi maka dikenakan total biaya tambahan sebesar Rp 250.000.
"Karena tadi beratnya 45 kg dikurangi 20 kg yang free-nya, jadi 25 kg untuk total (bagasi yang harus dibayar). Per kilo itu harga eksekutifnya Rp10.000/kg, jadi 25 kg dikali Rp10.000," jelas petugas di Stasiun Gambir tersebut.
Editor : M Mahfud