DEPOK, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri terus mengintensifkan pemeriksaan para tersangka dugaan kasus mafia tanah Depok, Jawa Barat. Hari ini, fokus pemeriksaan pada tersangka Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, seorang anggota DPRD Kota Depok.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan Nurdin Al Ardisoma diperiksa sebagai tersangka. “Ya diperiksa hari ini sebagai tersangka,” katanya saat diminta tanggapan iNews Depok, Senin (10/01/2022).
BACA JUGA:
Jadi Tersangka Kasus Tanah di Mabes Polri, Politisi Golkar Depok Merasa Dikorbankan
Nurdin dijadikan tersangka karena diduga turut memalsukan tanda tangan Mayjen TNI Purn Emack Syadzily, seorang mantan Direktur BAIS yang tanahnya diserobot. Kala itu, tahun 2015, Nurdin alias Jojon adalah staf Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.
Tanah Emack Syadzily seluas 2.930 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Sawangan diduga diserobot untuk dijadikan lahan kuburan guna melengkapi persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town seluas 25 hektare.
IMB dikeluarkan Pemkot Depok berdasarkan dokumen yang diduga dipalsukan tersebut.
Mengenai apakah Nurdin akan ditahan, Dirtipidum Brigjen Andi Rian menyatakan tergantung proses penyidikan. “Itu pertimbangan penyidik,” cetus jenderal bintang satu tersebut.
Selain Nurdin, penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka lainnya itu Eko Herwiyanto, Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi. Eko Herwiyanto adalah mantan Camat Sawangan yang kini menjabat Kadishub Pemkot Depok.
BACA JUGA:
Ini Nama Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah di Depok
Burhanudin Abu Bakar adalah pejabat PT Abdi Luhur Kawula Alit (ALKA) yang diduga menyerobot tanah milik Emack Syadzily untuk kepentingan mengajukan pembangunan IMB Perumahan Reiwa Town ke Pemkot Depok.
Sementara Hanafi disebut-sebut sebagai penghubung Emack Syadzily dengan Burhanudin dan juga dengan Nurdin Al Ardisoma.
Terkait posisinya sebagai tersangka, Nurdin Al Ardisoma menyatakan ia adalah korban. Ia mengaku kala itu hanyalah seorang staf kelurahan yang tidak memiliki kekuasaan besar untuk mengatur penyerobotan lahan.
“Saya mah hanya staf honorer di bagian pelayanan Kelurahan Bedahan,” katanya saat dihubungi iNews Depok.
Nurdin heran karena tokoh yang memiliki kewenangan besar justru belum dijadikan tersangka. Ia menunjuk pejabat Pemkot Depok yang terlibat dalam keluarnya IMB Perumahan Reiwa Town.
Editor : M Mahfud