DEPOK, iNews Depok.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok KPK telah menetapkan 5 orang tersangka.
Terkait kasus ini sebelumnya PN Depok mengadili perkara perdata dengan penggugat PT Karabha Digdaya dan Sarmilih serta sejumlah orang selaku tergugat.
5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Sedangkan dari pihak PT Karabha Digdaya yakni Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
KPK juga memeriksa 2 pegawai Karabha berinisial ADN dan GUN.
Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah Rp850 juta dalam eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos Depok.
Eksekusi pengosongan lahan mengacu putusan PN Depok yang dimenangkan PT Karabha Digdaya selaku penggugat.
Salinan putusan yang diperoleh iNews Depok bernomor 335/PDT.G/2022/PN.Dpk setebal 214 halaman.
Perkara ini diadili Fitri Noho selaku hakim ketua dan 2 hakim anggota yakni Ahmad Adib dan Zainul Hakim Zainuddin. Sedangkan panitera pengganti yakni Edi Sofyan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
