Ketiga hakim memenangkan Karabha selaku penggugat atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 6.520 meter persegi di Tapos Depok.
Dalam perkara ini tergugat adalah adalah Sarmilih, Abdul Manab, idih Sarmilih, Mardhy Abdullah, dan Siti Nurbaya.
Sejumlah nama menjadi turut tergugat yakni Kantor Kelurahan Tapos, Kantor Kecamatan Cimanggis, Pejabat PPATS Taufan Abdul Fatah, Kantor BPN Kabupaten Bogor dan Kantor BPN Kota Depok.
Perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tertanggal 06 Desember 2022. PN Depok kemudian membacakan amar putusan pada 12 September 2023.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
