get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pendukung Gus Yaqut Soraki KPK

Update OTT Hakim di Depok: Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:24 WIB
header img
Update operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews Depok.id – Update operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan.

Gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan imempersoalkan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diunggah dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan dilihat, Rabu (25/3/2026). 

Namun belum jelas penyitaan apa yang membuat Wayan Eka mengajukan permohonan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan I Wayan Eka Mariarta didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut