Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Update OTT Hakim di Depok: Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:24 WIB
  • author Nur Khabibi / Mada Mahfud
Update OTT Hakim di Depok: Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan
Update operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews Depok.id – Update operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan.

Gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan imempersoalkan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diunggah dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan dilihat, Rabu (25/3/2026). 

Namun belum jelas penyitaan apa yang membuat Wayan Eka mengajukan permohonan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan I Wayan Eka Mariarta didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut