Pakar TPPU: Semua yang Terlibat Judol Diusut Tuntas, Termasuk Para Beking

Vitrianda
Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Foto: ist

"Dan para pejabat, ketua partai, legislatif maupun eksekutif, jangan sekali-kali malah melindungi, apalagi terlibat," jelasnya. 

Lebih lanjut, Yenti menilai semua pencucian uang hasil judol sesungguhnya bisa dilacak. Termasuk uang hasil judol yang dialihkan ke kripto, serta uang judol yang dilarikan ke luar negeri. 

"Dan kalau menggunakan TPPU, menggunakan PPATK, data dari PPATK, PPATK itu sudah bisa bekerja sama dengan hampir semua negara yang tergabung dalam FATF (Financial Action Task Force). FATF itu kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu kerja sama negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang-uang TPPU," jelasnya. 

"Karena hasil judi online, ini dengan pelaku. Nah dari pelaku dan teknisi, teknisi apa pun itu. Nah setelah itu kan uang yang sudah masuk dari para pelaku judi, masyarakat. Nah itu setelah tertampung, dia mengalirlah ke bandar atau ke backing. Nah itu kan TPPU-nya," sambung Yenti. 

Ditambah, kata dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data semua transaksi keuangan. Sehingga sesungguhnya mudah menelusuri ke mana saja aliran dana uang judol tersebut, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa atau tidak. 

"Kalau kita yang nggak bisa, nggak punya kewenangan, tidak punya center of data. Tapi kalau PPATK kan punya. Jadi sekarang sebetulnya tinggal mau apa tidak," jelasnya. 

"Tinggal negara ini, negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan backing apa tidak. Tidak peduli backing-nya itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu," sambung Yenti. 

Diketahui, salah satu kasus judol yang tengah diadili  dan sudah divonis ialah yang diduga melibatkan AJK dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ZA, AK dan M.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap para terdakwa kasus praktik penjagaan situs judol itu. Putusan banding dengan nomor perkara: 202/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut, dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025. 

​Vonis di tingkat banding ini, menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa, yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network