Gus Alex Ditahan 20 Hari, Sel Rutan Berbeda dengan Gus Yaqut 

Jonathan Simanjuntak
Gus Alex akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan. Foto: Jonathan

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA), atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, pada Selasa (17/3). Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas tersebut akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Gus Alex dijadwalkan berlangsung mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di rumah tahanan KPK. Masa penahanan ini juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.

"Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Gus Alex akan menjalani penahanan di Rutan Gedung KPK C1. Lokasi penahanan ini berbeda dengan lokasi penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," lanjut Budi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network