DEPOK, iNews Depok.id - Heboh gadai mobil Pajero Sport untuk mudik berujung ke ranah hukum. Seorang Ketua RT di Depok polisikan seorang pengusaha.
Kasno, Ketua RT 08/10 Cluster New Anggrek 2, GDC, Sukmajaya melaporkan HS ke Polres Metro Depok. Kasno mengaku melaporkan HS pada Minggu (15/3/2026), dengan dugaan penipuan.
Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/487/III/2027/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
“Dari lubuk hati yang paling dalam atas nama pribadi, saya Kasno, melaporkan saudara HS alias Atet Handiatna Juliandri Sihombing yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap saya dan tidak punya iktikad baik, akhirnya saya laporkan ke polisi,” ujar Kasno dalam siaran pers yang diterima, Senin (16/03/2026).
Kasus ini sebelumnya viral dan diberitakan media massa di Depok. Kasno dan HS merupakan 2 nama yang cukup dikenal.
Awalnya, Kasno meminta bantuan HS untuk mencarikan gadai mobil senilai Rp 65 juta untuk keperluan mudik lebaran. Namun karena mobil yang ditunggu tak kunjung ada, dirinya pun meminta pengembalian uang.
HS telah mengembalikan uang senilai Rp 25 juta dan hingga kini sisa uang sebesar Rp 40 juta belum dikembalikan.
“Saya ajak bicarakan baik-baik bagaimana caranya mengembalikan kekurangan uang saya sebesar Rp 40 juta. Dikarenakan saudara HS tidak punya niat dan itkkad baik untuk mengembalikan uang saya, maka saya memberikan somasi hingga 2 kali tanpa ada tanggapan/jawaban dari saudara HS,” ungkap aktivis pengiat antikorupsi ini.
Bahkan, Kasno sempat meminta bantuan istri HS agar ada niat dan itikad baik untuk mengembalikan kekurangan uang tersebut, apakah dengan ada jaminanya hartanya, atau dicicil setiap bulan.
Namun, katanya lagi, HS melalui tim kuasa hukumnya memberikan somasi elektronik/WA kepada dirinya. Somasi tersebut pun langsung ditanggapi dan dijawab.
Sementara, HS saat diminta tanggapan terkait laporan tersebut tidak berkomentar panjang. "Sebagai warga negara yang baik, kita ikutin proses hukumnya," katanya diplomatis.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
