JAKARTA, iNews Depok.id – Update kasus korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, staf khusus (stafsus) eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan Gus Alex berlangsung hari ini, Selasa (17/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.20 WIB. Gus Alex langsung diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Gus Alex disebut berperan memerintahkan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) untuk menagih fee percepatan keberangkatan kepada calon haji.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
