Pakar TPPU: Semua yang Terlibat Judol Diusut Tuntas, Termasuk Para Beking

Vitrianda
Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Foto: ist

"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya, gitu. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di (Undang-Undang) ITE, kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu, itu tidak tersentuh," imbuhnya. 

Yenti meminta masyarakat tetap optimis dalam upaya penegak hukum memberantas judol. Termasuk saat mereka berhadapan 'orang kuat' yang menjadi beking judol. 

"Kita selalu mengatakan 'wah ini sulit karena di belakang ini pejabat, di belakang ini pembesar, di belakang ini partai kuat'. Nggak boleh bilang begitu. Semakin dia pejabat, semakin dia penegak hukum, hukum harusnya semakin kuat gitu," jelasnya. 

Ia mengajak publik untuk senantiasa menyemangati aparat penegak hukum dalam memberantas judol. Apalagi, sesungguhnya orang-orang yang memiliki jabatan yang diduga menjadi beking judol, jika diproses hukumannya bisa lebih berat dibanding masyarakat biasa. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network