
Dalam hal ini, polisi sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar sesuai dengan alamat terdaftar. Dimana surat itu nantinya akan diterima oleh pemilik kendaraan.
Latif menjelaskan sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila masyarakat nantinya menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi https://etle-pmj.id.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait