Berani Langgar Lalu Lintas? Polisi Bakal Chat ETLE Pelanggar via WhatsApp

Tama
Berani Langgar Lalu Lintas? Polisi Bakal Chat ETLE Pelanggar via WhatsApp Ilustrasi kamera ETLE di Jakarta. (Foto: dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews Depok.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Hal ini diberlakukan sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat di era digital.

Nantinya, masyarakat yang terkena tilang elektronik akan langsung diberitahu melalui WhatsApp. Pemberitahuan itu dikirimkan ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar.

"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Latif menambahkan pemberitahuan terkait tilang pengendara ini diklaim juga akan cepat. Pelanggar lalu lintas akan langsung mendapatkan notifikasi jika melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.

"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi (pelanggaran) di Handphone. Di situ (pelanggar) untuk bisa langsung ber-konfirmasi di situ," tuturnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update