Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Tak Berizin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Sazili M
Kemendikbud tidak mengakui gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, karena kampus UIPM tidak memilikii izin. Foto: Instagram

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. 

Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.

"Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tegasnya.

Baru-baru ini, artis Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari UIPM di Thailand. Namun, setelah investigasi Kemdikbudristek, terungkap bahwa kampus UIPM di Indonesia tidak memiliki izin.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network