Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Tak Berizin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad
JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi terhadap keberadaan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Plaza Summarecon Bekasi pada Minggu (29/9/2024) dan Senin (30/9/2024).
Dalam investigasi tersebut, tim tidak menemukan aktivitas operasional dari perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. "Hasil investigasi menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia," ungkap Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangannya pada Minggu (6/10/2024).
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan tersebut terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
“Saat ini, tim Kementerian sedang menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran,” tambahnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.
"Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tegasnya.
Baru-baru ini, artis Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari UIPM di Thailand. Namun, setelah investigasi Kemdikbudristek, terungkap bahwa kampus UIPM di Indonesia tidak memiliki izin.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait