Pamit Pergi Sekolah, Anak Dibawah Umur Malah Dibawa Kabur Sopir Truk ke Sumsel

Ira Widyanti
Seorang sopir truk berinisial DR (55) diamankan polisi lantaran membawa anak perempuan yang masih dibawah umur tanpa izin orangtua. Foto:Ist

TANGGAMUS, INewsDepok.id  - Seorang sopir truk berinisial DR (55) diamankan polisi lantaran membawa anak perempuan yang masih dibawah umur tanpa izin orangtua. 

Sopir warga Mulyaguna, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu ditangkap polisi pada Sabtu (16/3/2024).

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan orang hilang yang dilaporkan oleh orang tua korban. 

Adapun laporan itu tertuang pada laporan nomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tanggal 15 Maret 2024. 

Setelah menerima informasi tersebut, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyebaran informasi kepada jajaran kepolisian sehingga diketahui korban AR (13) ternyata dibawa DR menggunakan truk ke arah Palembang, Sumatera Selatan. 

"Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres Ogan Komering Ilir, selanjutnya dilakukan penjemputan pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (18/3). 

Bambang menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban AR berpamitan untuk pergi ke sekolah

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network