Mafia Tanah Masih Berseliweran di Jakarta Meski Pelakunya Telah Divonis Pengadilan

Tama
Korban mafia Tanah mengadu ke Polda Metro Jaya. Foto: MNC Portal Indonesia

Raindi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan jaringan mafia tanah.

Hal itu lantaran dengan kondisi telah dilaporkan dalam delapan Laporan Polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Maret 2021, masih dengan tenang melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta-akta terkait tanah.

Ia pun mendesak agar Polda Metro Jaya untuk memberantas mafia tanah yang masih bisa berkeliaran dengan bebas diantara masyarakat. 

“Kami berharap agar penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat, akurat, dan segera menetapkan tersangka-tersangka lainnya, untuk kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya. 

“Kami berharap kasus mafia tanah di Jakarta Timur ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan pejabat-pejabat terkait, bahwa ternyata masih ada mafia-mafia tanah yang dibiarkan memiliki ruang gerak walaupun mereka telah jelas-jelas terlibat dalam berbagai kasus tanah,” tandas Raindi. 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network