Raindi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan jaringan mafia tanah.
Hal itu lantaran dengan kondisi telah dilaporkan dalam delapan Laporan Polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Maret 2021, masih dengan tenang melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta-akta terkait tanah.
Ia pun mendesak agar Polda Metro Jaya untuk memberantas mafia tanah yang masih bisa berkeliaran dengan bebas diantara masyarakat.
“Kami berharap agar penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat, akurat, dan segera menetapkan tersangka-tersangka lainnya, untuk kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
“Kami berharap kasus mafia tanah di Jakarta Timur ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan pejabat-pejabat terkait, bahwa ternyata masih ada mafia-mafia tanah yang dibiarkan memiliki ruang gerak walaupun mereka telah jelas-jelas terlibat dalam berbagai kasus tanah,” tandas Raindi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait