Mafia Tanah Masih Berseliweran di Jakarta Meski Pelakunya Telah Divonis Pengadilan

Tama
Korban mafia Tanah mengadu ke Polda Metro Jaya. Foto: MNC Portal Indonesia

Raindi menjelaskan, kronologi awalnya terjadi pada bulan Maret 2022, seseorang bernama Muhammad Ramdhani/'MR' menawarkan sebidang tanah di Cilangkap kepada Suparman yang memang sudah lama kenal dengan korban 'S'.

'MR' kemudian mempertemukan dan memperkenalkan Suparman kepada Muhammad D. Aminullah (mantan istri pertama Aminullah yang berinisial 'C'). 

Mereka awalnya bertemu di daerah Cibubur, kemudian bersama-sama mendatangi lokasi tanah di Cilangkap, Jaktim.

Setelah ditunjukan sertifikat dan lokasi, beberapa hari kemudian Suparman menawarkan dan mengajak korban 'S' untuk mengecek langsung lokasi tanah. 

Setelah merasa cocok, korban 'S' bersedia dipertemukan dengan pemilik tanah di Cilangkap tersebut.
Pada tanggal 24 Maret 2022, korban 'S' ditemani Suparman bertemu dengan Aminullah, istrinya 'C', dan 'MR'. 

Menurut Raindi, dalam pertemuan pada 24 Maret 2022 tersebut, Aminullah, istrinya 'C', dan 'MR' punya tujuan untuk meyakinkan korban 'S' agar memberikan uang sebesar Rp2 Miliar kepada Aminullah.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network