Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan kepada korban 'S' bahwa apabila tanah tersebut berhasil terjual dalam tempo waktu enam bulan, maka Aminullah akan mengembalikan uang sebesar Rp2 Miliar yang telah diberikan korban 'S' kepada Aminullah, dan juga bagi hasil dari penjualan tersebut.
Sebaliknya, apabila dalam tempo waktu enam bulan ternyata tanah tersebut tidak terjual, para pelaku menjanjikan bahwa korban 'S' dapat langsung melakukan balik nama terhadap sertifikat objek tanah cilangkap yang terdaftar atas nama Muhammad D. Aminullah tersebut.
Raindi berpendapat bahwa perbuatan para pelaku secara bersama-sama telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.
Selain itu, setelah korban 'S' membuat laporan di Polda Metro Jaya, akhirnya terbongkar fakta bahwa sebelum bertransaksi dengan korban 'S', para pelaku telah terlebih dahulu menduplikat SHM Objek Tanah Cilangkap atas nama Muhammad D. Aminullah.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait