Mafia Tanah Masih Berseliweran di Jakarta Meski Pelakunya Telah Divonis Pengadilan

Tama
Korban mafia Tanah mengadu ke Polda Metro Jaya. Foto: MNC Portal Indonesia

DEPOK, iNewsDepok.id - Praktik mafia tanah masih terus terjadi di wilayah ibu kota, salah satunya di Jakarta Timur. Ironisnya, oknum-oknum mafia tanah tersebut banyak yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada bulan April 2023 dan dijatuhi hukuman penjara. 

Bahkan, para oknum mafia tanah tersebut, sejak tahun 2021 telah dilaporkan oleh sejumlah pihak. Setidaknya ada delapan laporan polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terkait kasus tersebut.

Tetapi hingga saat ini, para oknum mafia tanah tersebut masih dapat bergerak bebas dan berpotensi memanipulasi korban-korban yang baru dengan status tahanan kota yang mereka dapatkan.

Dugaan jaringan mafia tanah di wilayah Jakarta Timur mulai terbongkar setelah salah satu korban yang telah melapor di Polda Metro Jaya bersuara. 

Salah satu korban dari jaringan mafia tanah ini adalah pengusaha berinisial 'S'.

Kuasa hukum 'S' sekaligus anak dari korban, Raindi Andreas menyebut 'S' menderita kerugian hampir Rp3 miliar.

Raindi menjelaskan, kronologi awalnya terjadi pada bulan Maret 2022, seseorang bernama Muhammad Ramdhani/'MR' menawarkan sebidang tanah di Cilangkap kepada Suparman yang memang sudah lama kenal dengan korban 'S'.

'MR' kemudian mempertemukan dan memperkenalkan Suparman kepada Muhammad D. Aminullah (mantan istri pertama Aminullah yang berinisial 'C'). 

Mereka awalnya bertemu di daerah Cibubur, kemudian bersama-sama mendatangi lokasi tanah di Cilangkap, Jaktim.

Setelah ditunjukan sertifikat dan lokasi, beberapa hari kemudian Suparman menawarkan dan mengajak korban 'S' untuk mengecek langsung lokasi tanah. 

Setelah merasa cocok, korban 'S' bersedia dipertemukan dengan pemilik tanah di Cilangkap tersebut.
Pada tanggal 24 Maret 2022, korban 'S' ditemani Suparman bertemu dengan Aminullah, istrinya 'C', dan 'MR'. 

Menurut Raindi, dalam pertemuan pada 24 Maret 2022 tersebut, Aminullah, istrinya 'C', dan 'MR' punya tujuan untuk meyakinkan korban 'S' agar memberikan uang sebesar Rp2 Miliar kepada Aminullah.

“Jadi penawaran tanah di Cilangkap tersebut sebenarnya hanya modus dari para pelaku, demikian pula halnya dengan kesepakatan yang dituangkan dalam PPJB dan AJB. Semuanya itu hanya bagian dari modus para pelaku untuk membujuk korban 'S' agar memberikan sejumlah uang,” papar Raindi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). 

Untuk meyakinkan korban 'S' Aminullah, istrinya 'C', dan 'MR' merangkai cerita- cerita bohong, yaitu bahwa sebenarnya sudah ada yang berminat untuk membeli tanah Cilangkap tersebut seharga Rp6 Miliar rupiah, tetapi masih dalam proses. 

Lalu para pelaku menceritakan bahwa Aminullah sedang butuh uang segera untuk berobat, dan oleh karena alasan tersebut, Aminullah, istrinya 'C', dan Ramdhani meyakinkan korban 'S' untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp2 Miliar. 

“Pemberian uang sebesar Rp2 Miliar  oleh korban 'S' tersebut dikemas oleh para pelaku seolah-olah merupakan bagian dari transaksi jual beli tanah, yang dituangkan dalam PPJB dan AJB,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan kepada korban 'S' bahwa apabila tanah tersebut berhasil terjual dalam tempo waktu enam bulan, maka Aminullah akan mengembalikan uang sebesar Rp2 Miliar yang telah diberikan korban 'S' kepada Aminullah, dan juga bagi hasil dari penjualan tersebut.

Sebaliknya, apabila dalam tempo waktu enam bulan ternyata tanah tersebut tidak terjual, para pelaku menjanjikan bahwa korban 'S' dapat langsung melakukan balik nama terhadap sertifikat objek tanah cilangkap yang terdaftar atas nama Muhammad D. Aminullah tersebut.

Raindi berpendapat bahwa perbuatan para pelaku secara bersama-sama telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. 

Selain itu, setelah korban 'S' membuat laporan di Polda Metro Jaya, akhirnya terbongkar fakta bahwa sebelum bertransaksi dengan korban 'S', para pelaku telah terlebih dahulu menduplikat SHM Objek Tanah Cilangkap atas nama Muhammad D. Aminullah.

Raindi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan jaringan mafia tanah.

Hal itu lantaran dengan kondisi telah dilaporkan dalam delapan Laporan Polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Maret 2021, masih dengan tenang melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta-akta terkait tanah.

Ia pun mendesak agar Polda Metro Jaya untuk memberantas mafia tanah yang masih bisa berkeliaran dengan bebas diantara masyarakat. 

“Kami berharap agar penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat, akurat, dan segera menetapkan tersangka-tersangka lainnya, untuk kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya. 

“Kami berharap kasus mafia tanah di Jakarta Timur ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan pejabat-pejabat terkait, bahwa ternyata masih ada mafia-mafia tanah yang dibiarkan memiliki ruang gerak walaupun mereka telah jelas-jelas terlibat dalam berbagai kasus tanah,” tandas Raindi. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network