“Jadi penawaran tanah di Cilangkap tersebut sebenarnya hanya modus dari para pelaku, demikian pula halnya dengan kesepakatan yang dituangkan dalam PPJB dan AJB. Semuanya itu hanya bagian dari modus para pelaku untuk membujuk korban 'S' agar memberikan sejumlah uang,” papar Raindi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Untuk meyakinkan korban 'S' Aminullah, istrinya 'C', dan 'MR' merangkai cerita- cerita bohong, yaitu bahwa sebenarnya sudah ada yang berminat untuk membeli tanah Cilangkap tersebut seharga Rp6 Miliar rupiah, tetapi masih dalam proses.
Lalu para pelaku menceritakan bahwa Aminullah sedang butuh uang segera untuk berobat, dan oleh karena alasan tersebut, Aminullah, istrinya 'C', dan Ramdhani meyakinkan korban 'S' untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp2 Miliar.
“Pemberian uang sebesar Rp2 Miliar oleh korban 'S' tersebut dikemas oleh para pelaku seolah-olah merupakan bagian dari transaksi jual beli tanah, yang dituangkan dalam PPJB dan AJB,” ungkapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait