Mafia Tanah Masih Berseliweran di Jakarta Meski Pelakunya Telah Divonis Pengadilan

Tama
Korban mafia Tanah mengadu ke Polda Metro Jaya. Foto: MNC Portal Indonesia

“Jadi penawaran tanah di Cilangkap tersebut sebenarnya hanya modus dari para pelaku, demikian pula halnya dengan kesepakatan yang dituangkan dalam PPJB dan AJB. Semuanya itu hanya bagian dari modus para pelaku untuk membujuk korban 'S' agar memberikan sejumlah uang,” papar Raindi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). 

Untuk meyakinkan korban 'S' Aminullah, istrinya 'C', dan 'MR' merangkai cerita- cerita bohong, yaitu bahwa sebenarnya sudah ada yang berminat untuk membeli tanah Cilangkap tersebut seharga Rp6 Miliar rupiah, tetapi masih dalam proses. 

Lalu para pelaku menceritakan bahwa Aminullah sedang butuh uang segera untuk berobat, dan oleh karena alasan tersebut, Aminullah, istrinya 'C', dan Ramdhani meyakinkan korban 'S' untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp2 Miliar. 

“Pemberian uang sebesar Rp2 Miliar  oleh korban 'S' tersebut dikemas oleh para pelaku seolah-olah merupakan bagian dari transaksi jual beli tanah, yang dituangkan dalam PPJB dan AJB,” ungkapnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network