DEPOK, iNewsDepok.id - Praktik mafia tanah masih terus terjadi di wilayah ibu kota, salah satunya di Jakarta Timur. Ironisnya, oknum-oknum mafia tanah tersebut banyak yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada bulan April 2023 dan dijatuhi hukuman penjara.
Bahkan, para oknum mafia tanah tersebut, sejak tahun 2021 telah dilaporkan oleh sejumlah pihak. Setidaknya ada delapan laporan polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terkait kasus tersebut.
Tetapi hingga saat ini, para oknum mafia tanah tersebut masih dapat bergerak bebas dan berpotensi memanipulasi korban-korban yang baru dengan status tahanan kota yang mereka dapatkan.
Dugaan jaringan mafia tanah di wilayah Jakarta Timur mulai terbongkar setelah salah satu korban yang telah melapor di Polda Metro Jaya bersuara.
Salah satu korban dari jaringan mafia tanah ini adalah pengusaha berinisial 'S'.
Kuasa hukum 'S' sekaligus anak dari korban, Raindi Andreas menyebut 'S' menderita kerugian hampir Rp3 miliar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait