JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), notaris menjadi salah satu unsur penting, yang dievaluasi perannya dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT).
"Selama MER dengan FATF lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Yasonna saat Pelantikan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025, di Jakarta (3/5/2023).
Yasonna menjelaskan hasil MER lainnya yang menjadi sorotan negara anggota FATF adalah pencegahan TPPT dan TPPU sektor penyedia barang dan jasa, termasuk sektor notaris belum terimplementasi secara maksimal.
Salah satu tugas dan tantangan dalam mendorong peningkatan nilai dari umum menjadi substansial khususnya terkait hasil langsung atau Immediate Outcomes (IO) 3 dan IO 5, yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan mendorong peran dan fungsi sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP), yang di delegasikan kepada MPWN dan MKNW untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
"Untuk itu diperlukan sosialisasi terkait kewajiban menerapkan PMPJ oleh notaris dan juga materi terkait TPPT dan TPPU harus dilakukan di wilayah kerja anggota MPWN dan MKNW," imbuhnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait