Yasonna mengatakan dirinya telah menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum) terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai contoh, Yasonna menjelaskan, terdapat beberapa laporan masyarakat yang diterima terkait kasus hilangnya kepemilikan saham, kasus semacam ini yang paling banyak ditemukan.
Bersama dengan kasus perubahan pengurus yayasan dan perkumpulan secara tiba-tiba, akibat kelalaian dan ketidaktelitian notaris yang tidak profesional dan seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan riwayat akta sebelumnya.
"Akta tersebut kemudian didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang sepenuhnya online dan aksesnya hanya dapat dilakukan oleh notaris, yang kemudian, akibat ketidak hati-hatian notaris terjadi peralihan pemegang saham, atau terjadi pergantian sebagai pengurus tanpa melalui RUPS yang benar. Hal seperti ini bukan hanya karena tidak teliti, namun sering kali justru karena unsur kesengajaan," jelas Yasonna.
Yasonna menegaskan MPWN dan MKNW tidak perlu ragu untuk memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa notaris dalam rangka penegakan hukum dan membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional.
Dalam memberikan persetujuan untuk pemeriksaan notaris hendaknya dilakukan secara proporsional dan tidak diberikan secara sembarangan, namun persetujuan atau penolakannya harus berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait