BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Tersenyum Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dan TPPU 

iNews TV, Vitrianda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (28/10/2025), menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto iNews/Yudistiro P

JAKARTA, iNewsDepok.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (28/10/2025), menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis hakim dibacakan Ketua Majelis Hakim Chaerul Saleh.

Selain penjara 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network