JAKARTA, iNewsDepok.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (28/10/2025), menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis hakim dibacakan Ketua Majelis Hakim Chaerul Saleh.
Selain penjara 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
