Ramai Isu Kewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Kaji Skema OCI di India

Tama
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar. Foto: iNews/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) berusaha mengkaji penerapan skema Overseas Citizenship of India (OCI) dalam merespons isu kewarganegaraan ganda bagi diaspora di Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar mengatakan wacana penggunaan skema model OCI yang berlaku di India bagi diaspora Indonesia masih terus dalam pembahasan dengan lembaga terkait.

"OCI sendiri merupakan kebijakan yang berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang berasal dari India atau leluhurnya atau pasangannya berasal dari India, namun mendapatkan fasilitas atau kemudahan yang hampir sama dengan warga negara India," kata Cahyo dalam paparannya di Forum Diskusi Nasional Kebijakan Kolaboratif Pemerintah: Meningkatkan Peran Diaspora dalam Pertumbuhan Ekonomi Serta Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kamis (13/6/2024).

Dia menjelaskan beberapa hal yang mendasari kebijakan OCI di India yakni pengakuan terhadap kontribusi diaspora India terhadap pembangunan nasional, pemberian fasilitas kemudahan perjalanan dan izin tinggal, kemudian upaya untuk mendorong keterikatan dan integrasi antara faktor sosial-budaya dan ekonomi, serta sebagai upaya menjaga rasa memiliki (sense of belonging).

"Skema model OCI berdasarkan arahan Presiden RI pada rapat internal tanggal 17 April 2024, Indonesia tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal dengan model Overseas Citizenship of India (OCI) seperti India," ujarnya.

Cahyo mengungkapkan skema model OCI sendiri memiliki beberapa manfaat yakni kemudahan masuk ke India tanpa visa (multiple entry), pengecualian untuk melapor ke Foreigners Regional Registration Office (FRRO), kesetaraan perlakuan dan hak dengan WN India lainnya, pemberlakuan tarif dan biaya yang sama seperti yang dikenakan ke WN India serta kemudahan dalam prosedur adopsi anak di India.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network