Amnesty Internasional: Ada Otak di Balik Pembunuhan Brigadir J, Dia Yang Nyuruh Bharada E

Rohman
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: Istimewa

Seperti diketahui, pada 11 Juli 2022, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini telah dinonaktifkan, setelah baku tembak dengan Bharada E karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy.

Namun, setelah keluarga Brigadir J menerima jenazahnya, mereka menemukan tak hanya luka tembak pada jasad Brigadir J, tetapi juga banyak luka-luka yang diduga akibat penganiayaan. Bahkan dari hasil visum et repertum saat autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, luka tembak yang diderita ajudan Irjen Ferdy itu juga berbeda dengan yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang juga saat ini telah dinonaktifkan.

Saat konferensi pers pada 12 Juli, Budhi mengatakan kalau hasil autopsi sementara terhadap jenazah Brigadir J terdapat tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada.

Namun, dari hasil visum et repertum diketahui, kalau sedikitnya ada empat luka tembak yang semuanya tembus, yakni dari belakang kepala tembus ke hidung, dari leher kiri tembus ke bibir, satu tembakan yang menebus dada, dan satu lagi menembus lengan kanan.

Perbedaan luka-luka pada jenazah Brigadir J inilah, juga karena adanya petunjuk bahwa sebelum tewas, sejak akhir Juni hingga 7 Juli 2022, Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan, maka pengacara keluarga Brigadir J menduga kalau Brigadir J tewas bukan karena baku tembak, melainkan karena dibunuh secara berencana.

Untuk diketahui, pasal 55 KUHP menyatakan:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Sementara pasal 56 KUHP menyatakan: dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan

 

Editor : Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network