JAKARTA, iNewsDepok.id - Tindakan penyegelan toko Tiffany & Co oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta kini menuai kritik dari sisi hukum administrasi.
Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Faris, menilai langkah tersebut terlalu represif jika masalahnya masih sebatas dugaan pelanggaran administratif kepabeanan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui klarifikasi dokumen atau denda.
Menurut Faris, penyegelan merupakan tindakan paksa yang berdampak besar pada ekonomi dan reputasi, sehingga idealnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium.
"Berdasarkan prinsip proporsionalitas, tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang dicapai dan tidak boleh melampaui kebutuhan mendesak, terutama jika belum ada bukti kuat mengenai penghilangan barang atau kesengajaan menghindari kewajiban negara," kata dia, Sabtu, 14 Februari 2026.
Selain itu, koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan pihak Polri serta otoritas pusat Bea Cukai sangat penting untuk menghindari cacat prosedural.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
