DEPOK, iNewsDepok.id - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, menilai, Bharada E atau Richard Eliezer Phudiang Lumiu, bukan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan Brigadir J, karena ada orang yang menyuruh dan membantunya.
Baharada E sendiri pada Rabu (3/8/2022) malam telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penetapan tersangka itu merupakan tindakan korektif dari kepolisian karena sebelumnya kasus Brigadir J dikonstruksikan sebagai kasus baku tembak, dan Bharada diberikan tempat seolah melakukan itu untuk membela diri," kata Usman dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta nasional seperti dikutip Kamis (4/8/2022).
Ia menambahkan, dengan menetapkan Bharada E sebagai tersangka, polisi bukan saja telah mengoreksi konstruksi kronologi yang dibangun sebelumnya dalam kasus tersebut, tetapi juga menyanggah bahwa Bharada E membunuh Brihadir J karena membela diri.
Selain itu, argumen polisi sebelumnya bahwa karena Bharada E membunuh Brihadir J karena terpaksa untuk membela Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, sehingga tidak bisa dipidana, itu juga dikoreksi dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka.
"Rujukan pasal 338, pasal 55 dan 56 yang digunakan polisi (terhadap Bharada E), menempatkan perbuatan (Bharada E) itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut serta melakukan atau setidaknya ada yang membantu melakukan. Artinya, tersangkanya tidak tunggal, tetapi tampaknya polisi terlalu hati-hati (dalam menangani kasus ini), sehingga hanya dijelaskan satu tersangka," imbuh Usman.
Editor : Rohman
Artikel Terkait