BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat 

Vitrianda Hilba Siregar
Kompol Cosmas Kaju Gae. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri yang terlibat dalam kasus rantis (kendaraan taktis) melindas seorang pengemudi ojek online, resmi dijatuhi Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri sejak pada Rabu, 3 September 2025.

Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sidang etik ini diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Pihak Kompolnas juga turut hadir untuk mengawasi jalannya sidang.

Hingga berita ini diturunkan, sidang sudah selesai dilanjutkan keterangan langsung dari Mabes Polri. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network