JAKARTA, iNewsDepok.id - Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri yang terlibat dalam kasus rantis (kendaraan taktis) melindas seorang pengemudi ojek online, resmi dijatuhi Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri sejak pada Rabu, 3 September 2025.
Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sidang etik ini diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Pihak Kompolnas juga turut hadir untuk mengawasi jalannya sidang.
Hingga berita ini diturunkan, sidang sudah selesai dilanjutkan keterangan langsung dari Mabes Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
