Pasal 340 KUHP menyatakan; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Sedang pasal 351 ayat (3) menyatakan; Jika perbuatan (penganiayaan, red) itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".
Seperti diketahui, polisi mengatakan bahwa Brigjen Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Awalnya, Brigjen Yosua memasuki kamar istri Irjen Ferdy, dan melecehkan serta menodongkan senjata kepadanya. Istri Ferdy berteriak dan Yosua berlari meninggalkannya.
Saat keluar Yosua keluar dari kamar istri Ferdy, Bharada E yang berada di lantai dua, melihatnya dan menanyakan apa yang terjadi, tetapi alih-alih menjawab, Yosua menembaki E tujuh kali dan dibalas E sebanyak lima kali. Yosua tewas.
Editor : Rohman
Artikel Terkait