JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, menduga Brigadir bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dihabisi di dalam perjalanan antara Magelang dan Jakarta.
Hal itu ia katakan, Senin (18/7/2022), saat melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri
"Adapun tindak pidana ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara pukul 10:00 sampai dengan pukul 17:00. Locus delicti-nya adalah antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama. Alternatif kedua locus delicti-nya di rumah dinas Kadiv Propam Polri (Irjen Pol Ferdy Sambo, red) di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," katanya.
Komaruddin menjelaskan mengapa ia menduga Brigadir Yosua dibunuh di antara Magelang-Jakarta.
Kata dia, pada pukul 10:00 WIB Brigadir Yosua masih aktif berkomunikasi dengan keluarganya, yaitu ibu, bapak dan kakaknya yang saat itu sedang berziarah di Balige, Sumatera Utara.
Setelah jam 10:00 WIB, lanjut Komaruddin, Brigadir Yosua meminta izin kepada orang tuanya karena mau mengawal atasannya yang harus kembali ke Jakarta dengan asumsi perjalanan Magelang - Jakarta selama 7 jam.
"Setelah jam 17:00, keluarga mencoba menghubungi Brigadir Yosua, tetapi tak bisa dihubungi. WA diblokir. Keluarga pun mulai gelisah. Pemblokiran itu berlanjut dengan peretasan semua HP milik keluarga," katanya.
Komaruddin menegaskan, karena alasan inilah pihaknya menduga kalau kematian Brigadir Yosua merupakan kasus pembunuhan berencana.
Editor : Rohman
Artikel Terkait