Polisi Bekuk Begal Bermodus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Yuwantoro Winduajie / Mada Mahfud
Polisi bekuk sekumpulan begal yang melancarkan modus menuduh korban menganiaya keluarga mereka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews Depok.id – Polisi bekuk sekumpulan begal yang melancarkan modus menuduh korban menganiaya keluarga mereka.

Tiga begal berinisial C, C dan A dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng. “Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga mereka,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom,  Jumat (29/5/2026).

Ketiga begal telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat. Para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada 10 Mei 2026 lalu.

Parman menceritakan cara kerja parag begal ini. Usai memepet korban, begal langsung mengintimidasi dan mengerumuni korban hingga ketakutan dan tidak dapat melawan.

Para begal tak hanya merampas sepeda motor. Mereka juga mengambil handphone serta menganiaya korban dengan cara memukul hingga menendang.

“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network