DEPOK, iNewsDepok.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakin ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Keyakinan itu didasarkan pada adanya luka sayatan pada jasad Brigadir J, selain luka tembak.
"Saya sangat yakin pelakunya bukan satu orang, karena ada yang memegang senjata api, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya, ada yang mengiris-ngiris, ada yang menggebuk dan memukul. Ini pasti lebih dari satu orang," kata Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial, Senin (18/7/2022).
Ia pun memperingatkan, bahkan memerintahkan, agar para pelaku tersebut sadar dan bertobat, serta menyerahkan diri kepada penyidik Polri dan menjelaskan apa yang terjadi sebetulnya dalam kasus Brigadir J, dan jelaskan pula apa motifnya.
"Karena kami dalam mengusut perkara ini disertai oleh Tuhan. Siapapun ada, jika Tuhan bersama kami, Anda tak bisa melawan. Oleh karena itu, jangan mempersulit keadaan ini. Segera menyerahkan diri sebelum Tuhan yang bertindak untuk Anda," tegasnya.
Komarudin menegaskan, para pelaku tersebut dapat dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3), yaitu yang menyebabkan matinya orang lain akibat penyiksaan atau penganiayaan.
Editor : Rohman
Artikel Terkait