get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

IPW: Perseteruan Seorang Perwira Polri dengan Mertua, Permalukan Citra Polri di Mata Publik

Jum'at, 27 Mei 2022 | 20:37 WIB
header img
Nurmilah Sangadji dan Claudia Senduk melaporkan perwira Polda Metro Jaya AKP DK yang tak lain menantu dan kakak ipar ke Propam Mabes Polri (Foto: Budi Tan/iNews Depok)

JAKARTA, DepokiNewsIndonesia Police Watch (IPW) menyarankan perseteruan AKP DK dan mertuanya diselesaikan secara damai. IPW menilai merebaknya kasus ini akan membuat buruk citra polisi di mata publik karena seorang perwira Polda Metro Jaya melaporkan mertua dan adik iparnya atas kasus pencurian. 

AKP DK seorang perwira Polda Metro Jaya diketahui melaporkan mertua dan adik iparnya atas tuduhan kasus pencurian di Direskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 26 Februari 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1021/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Tak terima, mertuanya- bernama Nurmilah Sangadji dan anaknya yaitu Claudia Senduk balik melaporkan AKP DK ke  Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/5/2022).

BACA JUGA:

Heboh! Seorang Perwira Polda Metro Jaya Laporkan Mertua Sendiri Dengan Tuduhan Mencuri

AKP DK menikahi anak Nurmilah Sangadji yang bernama Iptu Christine Senduk. Diketahui Iptu Christine Senduk meninggal dunia pada 10 Desember 2021. 

Pasca-meninggalnya Iptu Christine Senduk itulah, keluarga tersebut saling berseteru.

AKP DK melaporkan mertua dan adik iparnya atas kasus pencurian barang-barang milik Iptu Christine Senduk. Sementara mertua dan adik iparnya, melaporkan penyidik Direskrimum Polda Metrojaya yang menangani laporan AKP DK.

“IPW mendorong para pihak menyelesaikan secara musyawarah dan menghentikan saling lapor dengan cara restorative justice,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengakui bahwa pelaporan yang dilakukan AKP DK adalah hak pribadinya dan tidak terkait kode etik. “Namun munculnya kasus ini berdampak pada citra Polri yang bisa disorot oleh publik sebagai perbuatan yang tidak pantas,” tegas Ketua IPW tersebut.

“Seorang perwira polisi melaporkan mertuanya sendiri, publik pasti akan menilainya sebagai perbuatan tidak pantas. Apakah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

Lebih lanjut Ketua IPW menyatakan restorative justice menjadi solusi tepat. “Ini sesuai Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara pidana secara restorative justice,” tambah Sugeng Teguh Santoso.
 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut