Dede Yusuf Blak-blakan Ungkap Penyebab Kepala Daerah Korupsi dan Banyak di OTT KPK
Kamis, 30 Juli 2026 | 13:12 WIB
Dia juga menilai, kinerja kepala daerah harus dihargai dengan gaji yang layak.
"Bentuknya tentunya adalah apa namanya disebutnya biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan daripada pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah. Yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level Sekda saja," katanya.
Editor : M Mahfud