get app
inews
Aa Read Next : Undang - Undang Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo Gibran

Bupati Kepulauan Meranti Korupsi Uang Ibadah Umrah

Kamis, 13 April 2023 | 00:24 WIB
header img
Bupati Kepulauan Meranti M Adil dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: KPK

DEPOK, iNewsDepok - Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti yang pernah viral karena menyebut Kementerian Keuangan sebagai 'setan' ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

KPK telah menetapkan Adil dan 2 orang lainnya sebagai tersangka dengan beberapa kasus dugaan korupsi, yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel ibadah umrah, dan juga suap pemeriksa keuangan. 

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Alexander Mawarta selaku Wakil Ketua KPK pada Rabu (12/4/2023). 

Menurut Alexander, Adil diduga telah menerima uang sebesar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dalam kasus-kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus gratifikasi jasa travel ibadah umrah, Adil diduga menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan ibadah umrah. 

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," lanjut Alexander. 

Suap tersebut diberikan karena Adil telah memenangkan program umrah untuk para takmir masjid di Kepulauan Meranti untuk PT Tanur Muthmainnah. Dalam program tersebut, setiap lima orang yang berangkat umrah akan mendapatkan satu pemberangkatan gratis yang dihitung sebagai pemberangkatan berbayar dan dijadikan kelebihan bayar yang diberikan kepada Adil. 

Menurut KPK, suap Rp 1,4 miliar tersebut berasal dari anggaran Pemkab Kepulauan Meranti yang disetorkan ke travel umrah dan ditagihkan ke APBD oleh kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN. Adil juga diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan anggaran dan suap pemeriksa keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alexander. 

KPK akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan bukti-bukti lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil dan pihak-pihak terkait.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut