Dede Yusuf Blak-blakan Ungkap Penyebab Kepala Daerah Korupsi dan Banyak di OTT KPK
JAKARTA, iNews Depok.id – Tahun 2026 ini, hingga bulan Juli sebanyak 12 kepala daerah terjaring OTT KPK (operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf blak-balakan mengungkap penyebab kepala daerah korupsi.
Terbaru Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK pada Rabu (29/7/2026). Hari ini, Kamis (30/7/2026, Anom resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum Anom sebanyak 11 kepala daerah terjaring OTT KPK yakni Wali Kota Madiun (Maidi), Bupati Pati (Sudewo), Bupati Pekalongan (Fadia Arafiq), Bupati Rejang Lebong (Muhammad Fikri Tobari), Bupati Cilacap (Syamsul Auliya Rachman), dan Bupati Tulungagung (Gatut Sunuwibowo).
Selanjutnya Bupati Muara Enim (Edison), Bupati Kuantan Singingi (Suhardiman Amby)Bupati Langkat (Syah Afandin), Bupati Sukoharjo (Etik Suryani), dan Bupati Lombok Barat (Lalu Ahmad Zaini)
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut sejumlah faktor yang menyebabkan kepala daerah melakukan praktik korupsi.
”Akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa," kata ujar Dede kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan sejumlah faktor kepala daerah melakukan korupsi. Pertama, tingginya biaya politik. Apalagi, kata dia, tingkat politik uang atau money politics pada saat pilkada menjadi sangat tinggi.
"Itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan," katanya.
Kedua, faktor kewenangan. Menurutnya, kewenangan untuk mengatur dan mengorkestrakan suatu hal bisa berpotensi terjadinya korupsi.
"Ketiga, memang ini harus perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi," kata Dede.
Menurutnya, kepala daerah bisa mendapat banyak tuntutan ini dari pendukung hingga konstituen. "Nah itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri," kata Dede.
"Oleh karena itu memang harus ada yang diperbaiki. Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan," imbuhnya.
Dia juga menilai, kinerja kepala daerah harus dihargai dengan gaji yang layak.
"Bentuknya tentunya adalah apa namanya disebutnya biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan daripada pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah. Yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level Sekda saja," katanya.
Editor : M Mahfud