BREAKING NEWS Razman Nasution Masuk Lapas Cipinang, Dieksekusi 18 Bulan Terkait Kasus Hotman Paris
JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara Razman Arif Nasution resmi menghuni Lapas Kelas I Cipinang setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa Razman dibawa ke lapas pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea langsung bereaksi melalui media sosialnya. Lewat akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman menegaskan bahwa kabar penahanan rivalnya tersebut sudah valid dan sah secara hukum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar