Penampilan Razman Nasution Santai saat Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Pakai Sarung, Kopiah dan Sandal
JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana Razman Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Razman bakal menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap sesama pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan foto yang diterima, penampilan Razman tampak berbeda saat dieksekusi pada Kamis (25/6/2026) di Lapas Cipinang. Ia terlihat mengenakan kemeja abu-abu yang dipadukan dengan peci serta sarung berwarna biru, dengan dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Jakut Anggara Hendra Setya Ali, serta didampingi Kasi Datun Wahyu Oktaviandi.
Dapot menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas wajib Kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar